EFEKTIVITAS REHABILITASI BAGI PECANDU NARKOTIKA SEBAGAI UPAYA MEMINIMALISIR TINDAK PIDANA NARKOTIKA Studi Kasus BNNP dan Loka Rehabilitasi Kepulauan Riau
Abstract
Bersumber dari latar belakang yang telah disimpulkan, maka tujuan makalah ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu narkotika sebagai upaya meminimalisir tindak pidana narkotika di Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau. Selanjutnya untuk mengetahui efektifitas rehabilitasi bagi pecandu narkotika sebagai upaya meminimalisir tindak pidana narkotika di Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau, selain mengetahui keefektifitasan rehabilitasi itu sendiri, pastinya pihak BNN memiliki kendala yang dihadapi dalam menerapkan rehabilitasi bagi pecandu narkotika sebagai upaya menimimalisir tindak pidana narkotika di Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau.
Dengan telah mengetahui efektifitas rehabilitasi dan kendala yang diterapkan dengan cara metode penelitian hukum empiris, dimana metode ini adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum yang nyata serta meneliti bagaimana kinerja hukum di suatu wilayah. Dikarenakan dalam penelitian ini memiliki suatu lembaga yang berhubungan langsung dengan para pecandu, maka jenis metode penelitian hukum ini juga menggunakan data primer yang merupakan data yang berasal dari lapangan. Dan juga dibutuhkan pula sumber data sekunder guna menunjang kelengkapan data serta referensi yang di angkat.
Melihat dari yang telah dijabarkan di bab berikutnya, maka dapat disimpulkan bahwa Rehabilitasi merupakan salah satu solusi terbaik dan tepat bagi para korban yang ingin berhenti dari barang haram tersebut karena sangat merugikan hidupnya. Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.Tujuan penelitian ini juga untuk mengetahui efektivitas rehabilitasi bagi pecandu narkotika untuk menekan tindak pidana narkotika. Maka konsep dari rehabilitasi diharapkan dapat menjadi solusi terbaik bagi penyalahguna narkotika.
Kata Kunci : Efektifitas, Rehabilitasi, Pecandu, Narkotika.
Full Text:
PDFReferences
Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Kusno Adi, 2009, Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, Umm Press, Malang.
Aziz Syamsuddin, 2014, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta.
Abintoro Prakoso, 2017, Kriminologi dan Hukum Pidana, LaksaBang, Jember.
Charlie Rudyat, 2018, Kamus Hukum, edisi lengkap, Pustaka Mahardika, Yogyakarta.
Anonym, 2016, “373 Pecandu Narkoba Jalani Rehabilitasi di BNN Keprihttps://batam.tribunnews.com/2016/06/27/373-pecandu-narkoba-jalani-rehabilitasi-di-bnn-kepri, diakses pada tanggal 15 Maret 2023 pkl. 13.52.
Bambang Waluyo, 2014, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta.
Willa Wahyun, 2022, “Efektivitas Pelaksanaan Rehabilitasi Narkotikaâ€, https://www.hukumonline.com/berita/a/efektivitas-pelaksanaan-rehabilitasi-narkotika-lt630f3d4ef3cf8 diakses tanggal 15 Juni 2023 pukul 10.50 WIB.
Wawancara dengan Bapak Pak Alvianzi N.J.Z selaku Ka Biro Umum di Loka Rehabilitasi Kepulauan Riau.
Wawancara dengan Dr. Nina selaku Dokter di BNNP Kepulauan Riau
Refbacks
- There are currently no refbacks.