ANALISIS YURIDIS PUTUSAN TINDAK PIDANA PENCURIAN ALIRAN LISTRIK (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CALANG NOMOR: 17/PID.SUS/2018/PN CAG)

Alviola Vika Permatasari, Ida Mushofiana

Abstract


Tindak pidana pencurian aliran listrik termasuk dalam katergori tindak pidana khusus yang sanksi pidananya diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam penelitian ini, permasalahan yang di tinjau yaitu mengenai penerapan hukum pidana materiil dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencurian aliran listrik. Metode pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif ini dilakukan dengan mengutamakan aturan atau norma hukum, dengan menelaah semua regulasi dan undang-undang yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang ditangani. Dasar hukum sebagai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana harus sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di pengadilan. Tak lupa juga terkait dengan penerapan hukum yang dilakukan oleh pranata atau lembaga sosial. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, (1) Penerapan hukum pidana materiil oleh Hakim terhadap pelaku tindak pidan pencurian aliran listrik dengan cara melawan hukum sudah sesuai karena penerapan dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2018/PN Cag telah sesuai dengan Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. (2) Pertimbangan hukum oleh Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana pencurian aliran listrik dengan cara melawan hukum dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2018/PN Cag Hakim menggunakan pertimbangan yuridis dan pertimbangan sosiologis karena tujuan putusan yaitu memberikan rasa keadilan bagi terdakwa, korban hingga penilaian masyarakat.

Kata Kunci: Tindak Pidana, Pencurian, Aliran Listrik

Full Text:

PDF

References


A. Buku:

Abidin, Z. (2007). Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika.

Aistin, B. R. (2017). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Anak Terhadap Anak. Makassar: Universitas Hasanuddin.

Arief, F. I. (2011). Alhidayah Al-Qur’an Tafsir Per kata Tajwid Kode Angka. Jakarta: PT Kalim.

Ariman, R., & Fahmi, R. (n.d.). Hukum Pidana.

Baidlowi, M. L. (2017). Penegakan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Di Polres Demak. Semarang.

Chazawi, A. (2002). Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

, (2011). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Rajawali.

, (2019). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Rajawali Perss.

Djazuli, A. (n.d.). Fiqh Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam).

Edyatama, B. (2022). Tindak Pidana Perjudian Online. Jakarta: UNAS.

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Depok: Kencana Prenada Media Group.

Effendi, E. (2014). Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: PT. Refika Aditama.

Hakim, R. (n.d.). Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah). Bandung: Pustaka Setia.

Hamid, A. A. (2016). Fiqih 4 Jinayah (Hukum Pidana Islam). Bandung: STAI Al-Falah.

Hamzah, A. (2004). Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.

Hiariej, E. O. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atmapustaka.

Imam Az-Zabidi, Shahih Bukhari, Hadits No 6291, Bandung: Jabal, 2012, hlm 1315.

Ilyas, A. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. Yogyakarta: Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia.

Iva, T. (2018). BAB II – Repository Universitas Islam Riau. Riau.

L, Claudya Asthiin. (2017). Tinjauan Yuridis Terhadap Pencurian Listrik Dengan Cara Melawan Hukum. Makassar: Universitas Hasanuddin.

Liana, M. (2021). Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Aliran Listrik Di Luar Pengadilan Pada PT PLN Rayon Blangpidie. Banda Aceh: Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

M, Ahsin. Sakho. (n.d.). Ensiklopedia Hukum Pidana Islam V. Jakarta: PT Kharisma Ilmu.

Marpaung, Leden. (2012). Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Muladi, Barda Nawawi. (1984). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana Alumni. Bandung.

Mulyana, A. O. (2022). Penerapan Perbarengan Tindak Pidana atau Concurcus dalam Tindak Pidana Pencurian. Surakarta: UNS.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidan, Cetakan Kedelapan, Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.

Najib, A. (n.d.). Fatwa Majelis Ulama Indonesia Dalam Perspektif Pembangunan Hukum Responsif.

Nawawi, H. (2011). Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Nurdin, A. (2019). Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Sanksi Tindak Pidana Pencurian Aliran Listrik Negara Dalam Pasal 51 ayat 3 UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Bandung: UIN Sunan Gunung Djati.

Prasetyo, Teguh. (2016). Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers.

Prodjodikoro, W. (1986). Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Eresco.

Poerwadaminta, W. (1975). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

RM, Suharto. (2002). Hukum Pidana Materiil, Unsur-Unsur Obyektif sebagai Dasar Dakwaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Santoso, M. F. (2019). Pengembangan Jobsheet Dasar Listrik dan Elektronika untuk Meningkatkan Hasil Praktik Siswa Kelas X SMK Negeri 2 Yogyakarta. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.

Setiawan, D. (2022). Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Kasus Putusan No.583/Pid.B/PNRAP). Medan : UMA.

Sianturi, S. (1998). Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya di Indonesia, Cetakan Ke-2. Jakarta: Alumni Ahaem Pthaem.

Siregar, R. F. (2015). Tindak Pidana Pencurian Arus Listrik Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan di Kota Banda Aceh. Aceh.

Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soesilo, R. (1970). Pokok-Pokok Hukum Pidana. Bogor: Politea.

,(1988). KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkao Pasal Demi Pasal. Bogor: Politea.

Sofyan, A., & Azisa, N. (2016). Hukum Pidana. Makassar: Pustaka Pena Press.

Sudarto. (2018). Hukum Pidana I (Edisi Revisi). Semarang: Yayasan Sudarto.

Sudikno, M. (2008). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Syahriyah, B. N. (2019). Praktik Pencurian Energi Listrik Di Desa Gunung Anyar Kecamatan Soko Kabupaten Tuban Perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalisttrikan Dan Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pencurian Energi Listrik. Surabaya: Universitas Islam Negeri Sunan Ampel.

B. Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Putusan Pengadilan Negeri Calang Nomor 17/Pid.Sus/2018/PN Cag

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencurian Energi Listrik

Perdir PT PLN (PERSERO) Nomor 088-Z.P/DIR/2016 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

C. Jurnal:

Anthony, D. J. (2004). Property and Its Enemies. Philosophy, Vol. 79, No.307.

Astuti, N. A. (2018). "Kajian Yuridis Proses Penyelesaian Pencurian Aliran Listrik Menggunakan Keputusan Direksi PT.PLN (Persero) Nomor: 486.K/DIR/2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik Direksi PT.PLN (Persero)", Jurnal Novum, Vol. 05, No 02.

Dinata, I., & Sunanda, W. (2015). Implementasi Wireless Monitoring Energi Listrik Berbasi Web Database. ISSN Journal, Vol. 4, No.1.

Hartono, T., Lubis, M. A., & Amry, S. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Pada Kepolisian Resor Kota Besar Medan). Jurnal Retentum, Vol. 2 No. 1.

Huda, M. N. (2018). Urgensi Sinergi Antara Aparat Penegak Hukum dan PT PLN Persero dalam Meminimalisir Pencurian Listrik. Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 2, No. 1.

Hutagalung, S. N., & Panjaitan, M. (2018). Pembelajaran Fisika Dasar Dan Elektronika Dasar (Arus, Hambatan, Dan Tegangan Listrik) Menggunakan Aplikasi Matlab Metode Simulink. Jurnal Ikatan Alumni Fisika Universitas Negeri Medan, Vol.4, No.2.

Mantili, R., & Jumalan, R. (2022). Eksistensi Teori Hak Milik Pribadi Dalam Kepemilikan Perseroan Terbatas (Dari Perspektif Sistem Kapitalisme dan Sistem Ekonomi Pancasila). ACTA DIURNAL, Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 5, No.2.

Novarizal, Riky, Krim, M., & Basyaruddin. (2019). Upaya PLN Dalam Mengatasi Pencurian Aliran Listrik (Studi Kasus Di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar). Jurnal Kriminologi, Vol. 3, No. 2.

Pangkey, F. S. (2013). Penyidikan Terhadap Perkara Tindak Pidana Ketenagalistrikan. Jurnal Lex et Societatis, Vol. 1, No. 3.

Paryono. (2018). Perkembangan Hukum Energi Ketenagalistrikan di Indonesia. Jurnal Hukum Ransedental.

Saputra, R. P. (2019). Perkembangan Tindak Pidana Pencurian Di Indonesia, Jurnal Pahlawan, Vol. 2, No. 2.

Somad, B. A. (2015). Nilai-Nilai Maslahah dalam Hukum Potong Tangan: Analisis Kritis Perspektif Hadis Ahkam, Jurnal Madania, Vol. 19, No.1.

Sari, I. (2021). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 11, No. 1.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.