PENANGGULANGAN KENAKALAN REMAJA TERHADAP TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS DI KOTA SEMARANG Studi Kasus SATLANTAS POLRESTABES Semarang
Abstract
Remaja merupakan aset masa depan suatu bangsa. Namun saat ini banyak sekali yang terjadi pada diri remaja, pelanggaran lalu lintas. Hal ini merupakan masalah yang sudah tidak asing lagi. Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor utama seorang remaja melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas, upaya pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan hambatan pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh remaja.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, dengan menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke objeknya. Pendekatan yuridis mengacu pada prinsip-prinsip hukum yang tercantum dalam peraturan-peraturan tertulis, sementara pendekatan sosiologis bertujuan untuk memperjelas situasi yang sebenarnya ada dan muncul dalam masyarakat terkait dengan masalah yang diteliti atau memberikan makna penting pada langlah-langkah observasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama seorang remaja melakukan pelanggaran meliputi faktor internal yaitu diri sendiri dan faktor eksternal meliputi orang tua, pergaulan dan gengsi atau konsumtif. Pihak kepolisian dalam menanggulangi hal tersebut menggunakan 3 upaya, represif, preventif dan pre-emtif. Sedangkan hambatan pihak kepolisian dalam menangani permasalahan ini meliputi kurang memadahinya jumlah personil kepolisian, sikap berkendara pengemudi dan kurang terealisasikannya peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci: Kenakalan Remaja, Tindak Pidana, Pelanggaran Lalu Lintas
Full Text:
UntitledReferences
Ali, M. A. (2014). Tinjauan Kriminologis Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Remaja. Makasar: Universitas Hasanudin Makasar.
Alit Ardiyasa, G. (2016). Kajian Kriminologis Mengenai Pelanggaran Lalu Lintas Yang Di Lakukan Oleh Anak. Jurnal Artikel, 12.
Burlian, P. (2016). Patologi Sosial. Jakarta: Bumi Aksara.
Dadan Sumara, S. M. (2017). Kenakalan Remaja dan Penanganannya. Jurnal Penelitian & ppm, 347.
Mertokusumo, S. (2010). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pusaka.
Operasi Patuh Candi 2023, Satlantas Polres Semarang Tilang 4.143 Pengendara https://www.tvonenews.com/amp/daerah/jateng/139727-operasi-patuh-candi-2023- satlantas-polres-semarang-tilang-4143-pengendara/
Sepanjang Operasi Patuh 2023, Polda Jateng Tilang Ratusan Ribu Pelanggar Lalin,
https://www.mnctrijaya.com/news/detail/61037/sepanjang-operasi-patuh-2023-polda- jateng-tilang-ratusan-ribu-pelanggar/
Suminar, E. (2015). Konsep Diri, Konformitas dan Perilaku Konsumtif pada Remaja. Jurnal Psikologi Indonesia, 147.
Willis, S. S. (2010). Remaja & Masalahnya. Bandung: Alfabeta.
Wawancara dengan AIPDA Rio Sasongko Selaku Anggota Unit Gakkum SATLANTAS POLRESTABES SEMARANG
Refbacks
- There are currently no refbacks.