PERAN KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR (Laporan Kepolisian Nomor:LP/B/194/III/2020/Jateng/Res.Pati/Sek.TBr)

Ardhana Wahyu Anggita, R. Sugiharto

Abstract


Sekarang ini pelaku kejahatan pencurian khususnya pencurian kendaraan bermotor semakin meningkat, karena pemberian sanksi yang diberikan kepada pelaku pencurian kendaraan bermotor dinilai kurang berat, sehingga banyak pelaku yang sudah bebas mengulangi kembali perbuatan tersebut. Tujuan penelitian tersebut untuk mengetahui peran serta tanggung jawab Kepolisian dalam menegakkan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta untuk mengetahui kendala dan solusi pihak Kepolisian dalam menegakkan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, yaitu suatu penelitian dimana penelitian tersebut menekankan pada ilmu hukum serta penelitian lapangan. Spesifikasi penelitian hukum yang akan digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk memperoleh gambaran (deskripsi), lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan yaitu Peran Serta Tanggung Jawab Kepolisian Dalam Menegakkan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor, yaitu dengan cara melakukan tugas dari kepolisian itu sendiri yaitu dengan melakukan proses penyidikan. Kendala dan solusi pihak kepolisian dalam menegakkan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yaitu alat bukti yang belum mencukupi, Objek barang bukti pencurian yang belum ditemukan, serta tersangka tidak ada di tempat, melarikan diri, tidak memiliki tempat tinggal yang tetap atau identitasnya yang tidak jelas. Untuk mengatasi problematika yang terjadi kepolisian kabupaten pati melakukan penyidikan lebih lanjut dan lebih teliti lagi untuk mencarinya, bisa dengan cara membagi kelompok agar kerjanya lebih efektif dan efisien serta bekerja sama dengan kepolisian wilayah dimana tersangka berada untuk menangkap dan memeriksa tersangka.

Kata Kunci: Peran Kepolisian, Pencurian, Tindak Pidana.

 


Full Text:

Untitled

References


BUKU

Adami Chazawi, 2003, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Bayu Media, Malang.

Bambang Sunggono, 2003, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 2007Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Budi Rizki Husin, 2010, Studi Lembaga Penegak Hukum, Universitas Lampung, Bandar Lampung.

Fachmi, 2011, Kepastian Hukum mengenai putusan batal demi hukum Dalam Sistem Pradilan Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia Publishing.

Kartono, K. (2007). Patologi Sosial. Raja Grafindo Persada.

P.A.F Lamintang, & Lamintang, T. (2013). Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan. Sinar Grafika.

Soekanto, S. (1981). Kriminologi Suatu Pengantar. Ghalia Indonesia.

_. (1982). Kriminologi Suatu Pengantar. Ghalia Indonesia.

_. (2005). Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia Press.

JURNAL

Fence M. Wantu, “Mewujukan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata”, Jurnal Dinamika Hukum, (Gorontalo) Vol. 12 Nomor 3, September 2012

Hartanto, E., Ablisar, M., Mulyadi, M., & Marlina, M. (2015). Kebijakan Kriminal terhadap Pencegahan Pencurian Kenderaan Bermotor (Studi di Kepolisian Sektor Sunggal). USU Law Journal, 3(1), 101–112. https://www.neliti.com/id/publications/14250/kebijakan-kriminal-terhadap-pencegahan-pencurian-kenderaan-bermotor-studi-di-kep#cite

Putra, M. D. S. L. M. A. E. (2014). PERBANDINGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN MENURUT HUKUM PIDANA NASIONAL DAN HUKUM PIDANA ISLAM. Jurnal Mahupiki, 2(1). https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/6685/2766


Refbacks

  • There are currently no refbacks.