PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA DI KABUPATEN KUDUS (Studi Kasus di Polres Kudus)
Abstract
Penegakan hukum tindak pidana korupsi dana desa merupakan suatu usaha untuk menanggulangi kejahatan secara rasional yang memenuhi rasa keadilan guna menindak segala perbuatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki oknum aparatur perangkat desa untuk menguntungkan dirinya atau pihak-pihak lain serta merugikan keuangan maupun perekonomian negara maupun desa. Penelitian ini bertujuan menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Kudus, mengungkap faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dana desa, serta mengetahui hambatan dalam penegakan hukum terhadap korupsi dana desa di Kabupaten Kudus. Metode yang digunakan dalam penelitian Penulisan Karya Ilmiah ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis. Dan spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis, Adapun jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan wawancara dengan penyidik di Polres Kudus. Dan data sekunder di peroleh dari studi kepustakaan. Data dianalisis secara kualitatif menggunaan teori kepastian hukum. Hasil dari penelitian ini adalah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Kudus mengutamakan prinsip-prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Penegakan hukum dilakukan melalui dua pendekatan yaitu preventif dan represif. Penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dana desa disebabkan oleh tiga faktor antara lain: faktor regulasi kewenangan pembangunaan desa, faktor kepala desa, faktor masyarakat. Hambatan dan solusinya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Kudus terdiri dari faktor internal dan faktor ekternal, seperti: tersangka tidak kooperatif (tidak mau bekerja sama) dan keterbatasan sumber dana atau anggaran untuk penanganan perkara selama proses penyidikan. Solusi untuk mengatasi tindak pidana korupsi dana desa adalah melakukan upaya pencegahan melalui penguatan fungsi pengawasan baik formal maupun non formal, melakukan langkah penindakan dan pemberian efek jera, Pemerintah perlu melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terkait penyaluran dan pengelolaan dana desa.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Korupsi Dana Desa, Penyalahgunaan kewenangan
Full Text:
UntitledReferences
Buku
Andi Sofyan, Nur Azisa, 2016, Hukum Pidana, Pustaka Pena Pers, Makassar.
¬¬¬¬¬¬¬Barda Nawawi Arif, 2002, Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Harun M. Husen, 1990, Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
Ira Alia Maerani, 2018, Hukum Pidana dan Pidana Mati, Unissula Press, Semarang.
Ishaq, 2015, Pengantar Hukum Indonesia, cetakan kedua, PT. Raja Persada, Jakarta.
Lamintang, P.A.F 2014, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, cetakan 1, Sinar Grafika, Jakarta.
Moeljatno, 1993, Asas-asas Hukum Pidana, Putra Harsa, Surabaya.
Satjipto Raharjo, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Penerbit. Geta Publishing, Yogyakarta.
Shant Dellyna, 1998, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Syahranuddin, S. (2023). Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Peran Kepala Desa dalam Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Korupsi, Eureka Media Aksara, Purbalingga.
Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, UI Pres, Jakarta.
Tatang M Amirin, 1995, Menyusun Rencana Penelitian, Cet.3, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Intruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi di Indonesia.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.
Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012.
Jurnal dan Karya Tulis Ilmiah
Anggara, A., Adhayanto, O., & Widiyani, H. (2023). Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Penuba Timur Di Kabupaten Lingga (Doctoral Dissertation, Universitas Maritim Raja Ali Haji).
Anita, A. (2019). Penegakan Hukum Atas Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Di Kabupaten Bone (Doctoral Dissertation, Universitas Hasanuddin).
Zham-Zham, L. M., Moruk, M. M., & Fatoni, A. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Dana Desa Di Kabupaten Malaka (Studi Kasus Di Desa Maktihan). Jurnal Lawnesia (Jurnal Hukum Negara Indonesia).
Lain-lain
Indonesia Corruption Watch, 12 Agustus 2017, Cegah Korupsi Dana Desa https://antikorupsi.org/id/article/cegah-korupsi-dana-desa diakses pada 14 Mei 2024.
Kompas.com, 9 September 2021, 3 Mantan Kades di Kudus Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa https://regional.kompas.com/read/2021/09/09/081150678/3-mantan-kades-di-kudus-ditetapkan-jadi-tersangka-korupsi-dana-desa diakses pada 5 Juni 2024.
Refbacks
- There are currently no refbacks.