KEABSAHAN PERJANJIAN KAWIN DALAM PERKAWINAN DI BAWAH TANGAN MENURUT HUKUM PERKAWINAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Peni Rinda Listyawati, Annisa Ambia Utami

Abstract


Negara Indonesia mengatur secara khusus mengenai perkawinan, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Saat menjalankan suatu kehidupan pasti tidak luput dari perbuatan yang bertentangan aturan, salah satunya yaitu perkawinan yang tidak dilakukannya pencatatkan oleh pihak terkait melalui Pegawai Pencatat Nikah diistilahkan menjadi perkawinan di bawah tangan. Segala bentuk upaya administrasi jika masih terjalin dalam perkawinan di bawah tangan, maka dalam halnya harus dibuktikan keabsahannya, contohnya jika membuat perjanjian kawin yang mana jika dibuat saat dalam perkawinan di bawah tangan perjanjian kawin tersebut dianggap sah, namun perjanjian tersebut dapat diartikan sebagai perjanjian pada umumya. Dalam penelitiannya bertujuan mengemukakan mengenai perkawinan di bawah tangan agar menjadi sah sebagai mana hukum dan untuk mengetahui sahnya suatu perjanjian kawin yang dibuat dalam perkawinan di bawah tangan.

Metode dalam acuan penelitian penulisan karya ilmiah ini ialah yuridis normatif menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif-analisis. Jenis data penelitian mengunakan kualitatif dan sumber data penelitian menggunakan data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Proses pengumpulan data menggunakan metode penelitian pustaka. Metode dalam penganalisis data yang digunakan penelitian ialah kualitatif.

Atas penelitian yang dijalankan oleh penulis memberikan hasil bahwa prosedur perkawinan di bawah tangan menjadi perkawinan yang sah ialah harus melalui itsbat nikah yang dimohonkan kepada Pengadilan Agama berdasarkan kententuan Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam. Terhadap sahnya perjanjian kawin jika pembuatannya dilakukan pada perkawinan di bawah tangan adalah sah, namun perjanjian kawin itu diistilahkan dengan perjanjian pada umumnya, karena  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menegaskan saat akan disusunnya perjanjian kawin harus dihadapan Pegawai Pencatat Nikah atau Notaris, maka jika permohonan yang bermaterikan perkawinan di bawah tangan telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama, perjanjian kawin dapat bersamaan dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Kata Kunci: Keabsahan; Perjanjian Kawin; Perkawinan di Bawah Tangan; Undang-Undang Perkawinan.


Full Text:

Untitled

References


AL-QURAN DAN HADIS

QS. An-Nisa ayat 1

BUKU

Abdullah, Abdul Ghani, 1991, Himpunan Perundang-Undangan Dan Peradilan Agama, Internasa, Jakarta.

Djamali, Abdul, (2002), Hukum Islam (Berdasarkan Ketentuan Kurikulum Konsorsium Ilmu Hukum), Masdar Maju, Bandung

Nasr, Hossein Seyyed, 2003, Islam: Agama Sejarah Dan Peradaan, Risalah Gusti, Surabaya.

Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2010, Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan, Buku II Administrasu Dan Teknis Di Lingkungan Pengadilan Agama, Direktur Jedral Badan Pengadilan Agama, Jakarta.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015

Kompilasi Hukum Islam.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

JURNAL DAN KARYA ILMIAH

Waidin, 2010, Perspektif Hukum Dan Keadilan Terhadap Kasus Buah Randu di Kabupaten Batang, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 10, No. 2.

Tri lisiani Prihatinah, 2008, Tinjauan Filosofis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 8, No. 2

Syah, Andrean & Tholatif, Ilham, 2022, Urgensi Perjanjian Pranikah Sebagai Kesepakatan Awal Perkawinan, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6, No. 2.

LAIN-LAIN

Hukum Online, https://www.hukumonline.com/klinik/a/perjanjian-pranikah-- syarat-dan-cara-membuatnya-lt61fb916b86ddb/

OCBC, https://www.ocbc.id/id/article/2021/09/20/perjanjian-pra-nikah.

PA Selayar, https://www.pa-selayar.go.id/doc/panduan-istbat-nikah.pdf.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.