FAKTOR KEBERHASILAN MEDIASI DALAM MENEKAN PERCERAIAN
Abstract
Pengadilan Agama Demak telah melaksanakan mediasi sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 tahun 2016, namun dalam praktiknya proses mediasi yang dilaksanakan tidak dapat berhasil sepenuhnya, serta tingkat keberhasilan mediasipada Tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 masih sangat rendah dan belum dapatdikatakan efektif. Selanjutnya, pada skripsi ini memiliki 2 point bahasan yang akandikaji yaitu Bagaimana tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama DemakTahun 2024 dan apa saja yang menjadi faktor pendukung dan penghambat proses mediasi di Pengadilan Agama Demak. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Demak pada tahun 2024 serta mengetahui faktor yang menjadi pendukung dan penghambat dalam proses bermediasi di Pengadilan Agama Demak. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah field research (penelitian lapangan), dengan sumber data yang diperoleh dari buku, jurnal hukumdan wawancara. Kemudian metode analisis data menggunakan metode induktif, yaitu analisa data yang prosesnya berlangsung dari fakta-fakta yang ditemukan dilapangan ke teori. Dengan tujuan menghindari manipulasi data-data penelitian Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa mediasi yang dijalankan di Pengadilan Agama Demak sudah sesuai dengan aturan yang ada namun dalam praktiknya tingkat keberhasilan mediasi tersebut belum sepenuhnyadapat dikatakan efektif untuk membantu menekan angka perceraian, hal ini terjadilantaran para pihak yang datang mengajukan gugatan sudah memiliki tekad yang bulat untuk bercerai serta tidak mengharapkan keutuhan rumah tangganya lagi.
Kata Kunci: Mediasi, Perceraian, Efektifitas.
Full Text:
UntitledReferences
Ekawati Hamzah, “Peran Hakim Mediator Dalam Menangani Mediasi Perceraian Di Pengadilan Agama Ekawati”, Analisis Pengetahuan Keuangan, Kepribadian Dan Sikap Keuangan Terhadap Perilaku Manajemen Keuangan, 11.1 (2021), 192-201 (https://journals.ekb.eg/article_243701_6d52e3f13ad637c3028353d08aac9c57.pdf)
Helaludin, Hengki Wijaya, “Analisis Data Kualitatif: Sebuah Tinjauan Teori Dan Praktik”, 2019, p. 33
Hidayati Afsari, Novi, and Ineu Andini, “Proses Mediasi Dalam Mencegah Terjadinya Perceraian Di Pengadilan Agama”, Iktisyaf: Jurnal Ilmu Dakwah Dan Tasawuf, 1.1 (2019), 53-63 (https://doi.org/10.53401/iktsf.v1i1.7)
Kusumaningrum, Arum, Benny Riyanto, Program Studi, S Ilmu, Fakultas Hukum, and Universitas Diponegoro, “Efektivitas Mediasi Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Negeri Semarang”, Diponegoro Law Journal, 6.1 (2017), 1-10 (http://www.ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/)
Abdullah, M R, P Syahfarudin, “Menyoal Akreditasi Pendidikan Mediator Oleh Mahkamah Agung”, Kertha Semaya: Journal, 9.4 (2021), (https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/64042/38676)
Ali, Muchyidin, “Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan” (IAIN Walisongo Semarang, 2006)
Amriani, Nurnaningsih, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012)
Arif Awaludin Teguh Anindito, Aris Priyadi, Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan Negeri Banyumas (cakrawala hukum, 2022)
Bustanul, Arifin, Pelembagaan Hukum Islam Di Indonesia (Jakarta: Gema Insani Press, 1996)
Handayani, Febri, and Syafliwar, “Implementasi Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama”, Jurnal Al-Himayah, 1.2 (2017)
Harahap, M Yahya, Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama (Jakarta: Sinar Grafika, 2001)
Refbacks
- There are currently no refbacks.