PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA JASA ELECTRONIC BANKING (E-BANKING) DI TINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Abstract
given to customers when there is a loss in e-banking transactions are bank provides its customers the facility if the losses caused by the e-banking, the bank facilitates its customers by providing legal assistance in litigation and non-litigation. 2) The legal protection of the victims of the features of e-banking in the standpoint of criminal law, is shared by the two concepts, namely the protection of the law implicitly and explicitly, of the concept of legal protection that customers have the force of law if the victim of the implications that exist within an e -banking.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmad M. Romli, Pager Gunung, Indra Apriadi, Menuju Kepastian Hukum Di Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik, Departemen Komunikasi dan Informasi RI, Jakarta 2005.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, PT. Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2007.
Johanes Ibrahim, Cross Default and Cross Collateral Sebagai upaya menyelesaikan kredit bermasalah, Revika Adiatama Bandung, 2000. Mahesa Jati Kusuma, Hukum Perlindungan Nasabah Bank : Upaya Hukum Melindungi
Nasabah Bank Terhadap Tindak Kejahatan ITE di Bidang Perbankan, Nusamedia, 2005.
Mochtar kusuma atmaja, Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional, (Lembaga Penelitian Hukum dan Kriminologiâ€, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran),
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, PT. Kencana Media Grup, 2010.
N.H.T Siahaan, Pencucian Uang dan Kejahatan Perbankan, Jakarta Penerbit Pustaka Sinar Harapan, 2005.
Paulus Hadisuprapto, Victimolgi: Perkembangan Konsep dan Kajiannyaâ€, Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang 2007.
Reni Syahjdeni, Tindak Pidana Perbankan; Cours Material pada pasca sarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Jakarta UI, 2000.
Ronny Hanitjo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial ( Suatu Tinjauan Teoritis Serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia), Yogyakarta : Genta Publishing, 2009.
Peraturan perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.
• Website :
http://www.anggaran.depkeu.go.id/
http://64.203.71.11/kompas-cetak/0603/14/finansial/2503968.html
http://emshi.blogs.friendster.com/emshi_blog/2007/03/ebanking_bertra.htmL
http://ebrightnet.blogspot.com/2008/01/pengenalan-dasar-internet.html
www.artikata.com.
http://infokorupsi.com/id/korupsi
DOI: http://dx.doi.org/10.26532/jph.v2i1.1422
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Pembaharuan Hukum Indexed by :
Jurnal Pembaharuan Hukum | ||
Faculty of Law, Unissula | Copyright of Jurnal Pembaharuan Hukum | |
Jalan Kaligawe Raya KM.4, Terboyo Kulon, Genuk, | ISSN 2580-3085 (Online) ISSN 2355-0481 (Print) | |
Semarang, Central Java, Indonesia, 50112 | JPH is licensed under a |