LEGAL PROTECTION OF MARRIAGES BETWEEN EMPLOYEES OF ONE COMPANY BASED ON CONSTITUTIONAL COURT RULING NO. 13/PUUXV/2017 AND LAW NUMBER 13 OF 2003

Sukhebi Mofea

Abstract


In managing its employees, every company has several policies, such as regulating employees who cannot marry within the same company for reasons of reducing conflict, subjectivity, corruption and nepotism. This writing aims to find out and analyze the legal protection of marriage between workers in a company which is analyzed using legal studies. The research method used is normative legal research with a statutory approach and uses a library method that is analyzed juridically. The results of the research are a form of legal protection for husband and wife who work in the same company and legal protection for workers or laborers, namely protection of the right to terminate employment relations, workers/laborers have the right to receive compensation from the employer in the event of layoffs, compensation consisting of severance pay, money long service awards and compensation money for workers' rights.


Full Text:

PDF

References


BIBLIOGRAPHY

Jurnal-Jurnal

Fenny Natalia Khoe, 2013, Hak pekerja yang sudah namun belum menandatangani perjanjian kerja atas upah ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, 2(1).

Gusti Ayu Ratih Damayanti, 2020, Perlindungan Hukum Bagi Suami Istri Yang Bekerja Pada Satu Perusahaan Setelah Putusan MK No. 13/PUU-XV/2017, Jurnal Unizar Law Review, 3(1).

Hikmahanto Juwana, 2011, The Obligation to Ensure the Conformity of International Treaties with the Constitution, Indonesian Journal of International Law, 8(3).

Ida Bagus Martha Teja Agastya, 2020, Anak Agung Ayu Ngurah Tini Rusmini Gorda, Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Yang Ada Hubungan Keluarga Ditinjau Dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Jurnal Aktual Justice, 5(2).

I. Wayan Agus Vijayantera, 2018, Kajian Yuridis Larangan Adanya Ikatan Perkawinan Terhadap Sesama Pekerja Dalam Satu Perusahaan. Jurnal Analisis Hukum, 1(1).

Kadek Januarsa Adi Sudharma, Ida Ayu Ketut Artami, dan Baby Rachella, 2021, Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Hak Cuit Haid Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Jurnal Vyavahara Duta, 16(1).

Pan Mohamad Faiz, 2016, The Protection of Civil and Political Rights by the Constitutional Court of Indonesia, Indonesia Law Review, 6(2).

Patricia Alya Khairani dan Masidin, 2022, Analisis yuridis pemutusan hubungan kerja akibat peralihan tenaga kerja manusia menjadi tenaga mesin sebagai bentuk efisiensi perusahaan berdasarkan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, National Journal of Law, 6(1).

Rohendra Fathammubina dan Rani Apriani, 2018, Perlindungan Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Bagi Pekerja, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, 3(1).

Rudi Febrianto Wibowo dan Ratna Herawati, 2021, Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutus Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1).

Sri Asmawati dan Ahmad Yamin, 2023, Perbandingan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan) Menyangkut Pemutus Hubungan Kerja, Jurnal Prodi Ilmu Hukum (JPIH), 1(2).

Tri Manisha Roitona Pakpahan, Si Nguruah Ardhya, dan M.Jodi Setianto, 2022, Tinjauan Yuridis Mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Hak Tenagag Kerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Jurnal Komunitas Yustisia, 5(3).

Buku-Buku

Abdul Khakim, 2007, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Abdul R. Budiono, 2011, Hukum Perburuhan, PT Indeks, Jakarta.

Asmaeny Aziz dan Izlindawati, 2018, Constitutional Complaint & Constitutional Question Dalam Negara Hukum, Kencana, Jakarta.

Kamal Mukhtar, 2013, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Bulan Bintang, Jakarta.

M. Anshary MK, 2015, Hukum Perkawinan di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Mohd. Mahfud MD, 2017, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Rajawali Pers, Depok.

Soemiyati, 2012, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Liberti, Yogyakarta.

Utang Rosidin dan Rusdiana, 2018, Pengantar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Pustaka Setia, Bandung.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 13/PUUXV/2017

Sumber Lainnya

Revina Heliyensi, 2023, Kontrak Kerja Larangan Kawin Bagi Karyawan Yang Bekerja Dalam Satu Perusahaan (Studi Putusan MK No. 13/PUU-XV/2017). In Prosiding Seminar Nasional PSSH (Pendidikan, Saintek, Sosial dan Hukum), Vol.2.




DOI: http://dx.doi.org/10.26532/jph.v10i3.33426

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Pembaharuan Hukum Indexed by :

google_scholar onesearch crossref garuda base dimension DOAJ sinta
Jurnal Pembaharuan Hukum  
Faculty of Law, UnissulaCopyright of Jurnal Pembaharuan Hukum
Jalan Kaligawe Raya KM.4, Terboyo Kulon, Genuk,ISSN 2580-3085 (Online) ISSN 2355-0481 (Print)
Semarang, Central Java, Indonesia, 50112JPH is licensed under a