The Amendment Deed to Foundation Budget through Notary on Foundation's Assets from Waqf Process
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Journals:
A.A Dalem Jagat Krisno,Ni Ketut Supasti Dharmawan., & A.A. Sagung Wiratni Darmadi.(2016). “Akibat Hukum Yang Ditimbulkan Dari Wanprestasi Dalam Perjanjian Autentik Sewa-Menyewa Tanahâ€, dalam Kertha Semaya Volume 4 No. 1. p. 2,
Agus Toni Purnayasa. “Akibat Hukum Terdegradasinya Akta Notaris yang Tidak Memenuhi Syarat Pembuatan Akta Autentikâ€, dalam Acta Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan Vol.3 No. 3. P. 398,
Avina Rismadewi, & Anak Agung Sri Utari. “Kekuatan Hukum Dari Sebuah Akta Di Bawah Tanganâ€, dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 36 No. 4 (2006).
Febri Rahmadhani. “Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan Waarmerking Dalam Perspektif Peraturan Perundang-undangan di Indonesiaâ€, in Jurnal Online Universitas Jambi, Vol. 2 No. 2 (2020).
Ghita Aprillia Tulenan. “Kedudukan Dan Fungsi Akta Di Bawah Tangan Yang Dilegalisasi Notarisâ€, in Jurnal Elektronik Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Unsrat, Vol. 2, No. 2 (2014).
Intan Ayu Widyowati. (2017) “Keberadaan Akta Notaris Terkait Proses Pemberesan Harta Pailit Berdasarkan Undangundang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utangâ€. Tesis Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Murni & Abdul Gani. (2020) “Tanggung Jawab Hukum Kepada Pengurus Yayasan Terhadap Failednya Suatu Yayasanâ€. dalam Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan Vol. 6 No. 1 (2020),
Nur Azrani. (2010). “Peranan Notaris Terhadap Perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang Berbadan Hukum Setelah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan Di Tanjung Pinang Kepulauan Riauâ€. Tesis Magister Kenotariatann, Program Pasca Sarjana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Rahmad Hendra. “Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu Di Kota Pekanbaruâ€. dalam Jurnal Ilmu Hukum Volume 3 No. 1. P. 4.
Books:
Abdul Ghofur Anshori.(2009).“Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum dan Etikaâ€. Yogyakarta : UII Press.
Ahmad Ali. (2009). “Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Volume 1Pemahaman Awalâ€. Jakarta : Kencana.
Ahmad Rofiq. (2004). Fiqh Kontekstual : Dari Normatif ke Pemaknaan Sosial, Cetakan Pertama, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Charlie Rudyat. (2013). “Kamus Hukumâ€. Indonesia : Pustaka Mahardika.
G.H.S. Luban Tobing. (1990). “Peraturan Jabatan Notarisâ€. Jakarta : Erlangga. p. 61. Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa (1990) “Kamus Besar Bahasa Indonesiaâ€. Cetakan ketiga, Jakarta: Balai Pustaka.
Habib Adjie. (2015). “Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notarisâ€. Bandung : PT. Refika Aditama.
M. Luthfan Hadi Darus. (2017). “Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notarisâ€. Yogyakarta : UII Press.
............ (2015). “Yayasan, periodisasi dalam pembuatan akta, malpraktek dalam pembuatan aktaâ€. Yogyakarta : Cakrawala Media.
.............. (2016). “Legal Standingâ€. Yogyakarta : Cakrawala Media.
Ngadino. (2019).“Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris Indonesiaâ€. Semarang : UPT Penerbitan Universitas PGRI Semarang Press.
Peter Mahmud Marzuki. (2006). “Penelitian Hukum, Second Editionâ€. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
R. Murjiyanto. (2011). “Badan Hukum Yayasan, Aspek Pendirian dan Tanggungjawabâ€. Yogyakarta : Liberty.
Ronny Hanitijo Soemitro,. (1988). “Metodologi Penelitian Hukumâ€. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Rudhi Prasetya. (2012). “Yayasan Dalam Teori Dan Praktikâ€. Jakarta : Sinar Grafika.
Sahat HMT Sinaga. (2019) “Notaris & Badan Hukum Indonesiaâ€. Bekasi : Jala Permata Aksara.
Salim HS. (2010). “Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukumâ€. Jakarta : Rajawali Pers.
. (2011). Perancangan Kontrak & Memorandum Of Understanding (MOU). Jakarta : Sinar Grafika.
Shidarta. (2006). “Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikirâ€. Bandung : PT. Revika Aditama.
SiahKhosyi’ah. (2010) “Wakaf dan Hibah Perspektif Ulama Fiqh dan Perkembangannya diIndonesiaâ€. Bandung : CV Pustaka Setia.
Soegianto. (2015). “Etika Profesi dan Perlindungan Hukum Bagi Notarisâ€. Yogyakarta : Farisma Indonesia.
Soejono Soekanto. (2010). “Pengantar Penelitian Hukumâ€, Jakarta : UI Press.
Subekti Mulyoto. (2011) Yayasan Sebelum dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Yayasan dan PP. No. 63 Tahun 2008. Yogyakarta : Cakrawala Media.
Widhi Handoko. (2019).“Dominasi Negara Terhadap Profesi Notaris Antara Ide Dan Realitasâ€. Bogor : PT Roda Publikasi Kreasi.
Regulation:
Act No. 2 of 2014 concerning Amendments to Act No. 30 of 2004 concerning the Position of a Notary.
Compilation of Islamic Law (KHI).
The Civil Code, Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie, Staatsblad Year 1847 Number 23.
The Commercial Code (KUHD)
The Criminal Code, Number 1 of 1946, State Gazette of the Republic of Indonesia of 1915 Number 732
DOI: http://dx.doi.org/10.30659/sanlar.3.2.448-458
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Sultan Agung Notary Law Review has been indexed in: