FAKTOR PENYEBAB PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DALAM TINJAUAN MAQASHID SYARIAH

Lukman Khakim, Ahmad Thobroni

Abstract


Pernikahan merupakan bagian dari ajaran islam untuk menyalurkan hasrat dan seks manusia. Tata cara aturannya sudah dibuat oleh Allah SWT tentu dengan pertimbangan perbedaan yang menyesuaikan situasi dan kondisinya. Oleh karena itu selama pernikahan tidak melanggar ajaran-ajaran Islam maka hukumnya tetap boleh-boleh saja. Di indonesia ketentuan yang berkenaan dengan peraturan perkawinan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan negara yang secara khusus berlaku bagi seluruh warga indonesia. Aturan yang dimaksud adalah dalam bentuk undang-undang yaitu Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974. Dalam undang-Undang Perkawinan menganut prinsip dasar dimana calon suami harus sudah matang jiwa dan akalnya untuk melangsungkan perkawinan, supaya mampu mewujudkan tujuan perkawinan dengan baik, tanpa mengalami kegagalan bahkan berakhir dengan perceraian. Atas prinsip dasar mencegah terjadinya perkawinan anak-anak undang-undang menentukan batas usia minimal untuk calon suami (pria) 19 tahun dan untuk calon istri 16 tahun UUP Pasal 7 ayat (1), KHI Pasal 15 ayat (1). Jadi asas hukum perkawinan salah satunya adalah mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur. Sesekalipun mereka sudah mencapai batas umur yang sudah ditentukan namun belum mencapai usia 21 tahun maka harus mendapatkan izin dari kedua orang tua walinya (UU Pasal 6 ayat (2). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Field Research dengan melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan, buku-buku dan kitab-kitab fiqih yang berkaitan dengan judul skripsi. Dari penelitian yang dilakukan dengan penelitian langsung di lapangan (Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak dan metode wawancara dengan staf kariyawan KUA, maka disitulah kami dapatkan berbagai permasalahan mengenai perkawinan di bawah umur.


Full Text:

PDF

References


Alaiddin, 2004. Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Basyir, A. A., 1993. Asas-asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam). Yogyakarta: Fakultas Hukum UII.

Depag, 1996. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Surabaya: Try Karya.

Fathoni, A., 2017. PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN SOSIOLOGI HUKUM. At-TurÄṡ, 4(1), pp. 69-83.

Izzuddin, A., 2009. Problematika Implementasi Hukum Islam Terhadap Perkawinan di Bawah Umur di Indonesia. De Jure.Jurnal Syariah dan Hukum, 1(1), pp. 1-9.

Nizar, M. C., 2016. LITERATUR KAJIAN MAQASHID SYARI’AH. Ulul Albab, Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam, pp. 53-68.

Supadie, D. A., 2015. Hukum Perkawinan Bagi Umat Islam Indonesia. Semarang: Unissula Press.




DOI: http://dx.doi.org/10.30659/cois.v0i0.8061

Refbacks

  • There are currently no refbacks.