Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak Melalui Pendekatan Restorative Justice Oleh Penyidik Polda Jawa Tengah
Abstract
Polri sebagai penyidik dalam penanganan tindak pidana anak diwajibkan untuk melakukan diversi melalui pendekatan restorative justice. Permasalahan penelitian ini menggunakan pisau analisis teori restorative justice (keadilan restorative) dan teori diskresi. Penerapan diversi oleh penyidik sebagai bentuk penyelesaian perkara pidana anak melalui pendekatan restorative justice di Polda Jateng secara umum telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan cara cara musyawarah dengan melibatkan korban, anak, masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan. Hambatan-hambatan yang ditemui penyidik dalam penerapan diversi sebagai bentuk penyelesaian perkara pidana anak di Polda Jateng berasal dari pihak keluarga korban yang menginginkan kasus diproses melalui jalur peradilan, sulitnya diundang untuk dilakukan pertemuan diversi maupun adanya modus pemerasan terhadap pelaku. Hambatan lainnya adalah keterbatasan petugas Bapas dan pekerja sosial serta tidak tercapainya kesepakatan diversi. Untuk mengatasi hambatan tersebut penydik melakukan pendekatan terhadap keluarga korban, melakukan koordinasi dengan Bapas dan apabila tidak terjadi kesepakatan diversi maka kasus dilimpahkan ke kejaksaan.
Kata kunci : diversi, penyidikan, anak
AbstractPolri as an investigator in the handling of child crime is required to conduct diversion through restorative justice approach. The problems of this study used a knife analysis of restorative justice theory and discretion theory. The application of diversion by the investigator as a form of settlement of child crime through restorative justice approach in Central Java Regional Police in general has been in accordance with the provisions of Law Number 11 Year 2012 on Child Criminal Justice System by means of deliberation by involving victims, children, community in finding solutions for reconciliation, and reassurance that is not based on retaliation. Obstacles encountered by investigators in the application of diversion as a form of settlement of child crime cases in the Central Java Regional Police came from the families of victims who wanted cases processed through the judicial system, the difficulty of being invited for diversion meetings and the extortion mode against the perpetrators. Other obstacles are the limitations of Breath officers and social workers and the non-diversion agreement. To overcome these obstacles, the penydik approaches the victim's family, coordinates with Breathing and if there is no diversion agreement then the case is transferred to the prosecutor's office.
Keywords: diversion, investigation, child
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30659/jku.v14i3.2574
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum Khairu Ummah Indexed by :
Jurnal Khairu Ummah | ||
 |  |  |
Faculty of Law, Unissula | Copyright of Jurnal Khairu Ummah | |
Jalan Kaligawe Raya KM.4, Terboyo Kulon, Genuk, | ISSN ( Print )e-ISSN ( Online ) | |
Semarang, Central Java, Indonesia, 50112 | Â |