Pertanggungjawaban Pidana Pengemudi Kendaraan Yang Karena Kealpaannya Mengakibatkan Korban Ringan Dan Kerusakan Barang Serta Korban Meninggal Dunia
Abstract
ABSTRAK
Hasil dari penelitian ini menunjukkan : (1) Penentuan terhadap pertanggungjawaban pidana pengemudi / pengendara kendaraan yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain mengalami luka ringan dan kerusakan barang ( korban luka ringan dan kerusakan barang ) serta orang lain meninggal dunia ( korban meninggal dunia) dilakukan melalui putusan Pengadilan yang didasarkan pada pembuktian dipenuhinya unsur-unsur dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Melalui pemeriksaan di persidangan hakim akan mencari dan membuktikan apakah unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut dapat terpenuhi. Apabila semua unsur dalam tindak pidana tersebut telah terpenuhi dengan perbuatan terdakwa sebagai pengemudi, maka terdakwa dapat dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 310 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dapat dijatuhi pidana sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan; (2) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pengemudi kendaraan yang karena kealpaannya mengakibatkan luka ringan dan kerusakan barang serta orang lain meninggal dunia adalah: Terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga terdakwa dinyatakan bersalah, Adanya hubungan sebab akibat secara langsung antara unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dengan keadaan yang dialami oleh korban yang mengalami luka ringan dan kerusakan barang maupun korban yang meninggal dunia, Adanya hal-hal yang memberatkan terdakwa, dan Adanya hal-hal yang meringankan terdakwa; serta (3) Kendala/hambatan dalam penjatuhan putusan yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana adalah: adanya syarat yang bersifat komulatif yaitu selain mengalami luka ringan juga harus ada barang yang rusak serta harus ada yang meninggal dunia akibat dari perbuatan terdakwa, kurangnya barang bukti yang diajukan ke pengadilan, dan tidak cocoknya keterangan yang disampaikan oleh saksi dengan keterangan yang diajukan oleh terdakwa
Kata Kunci   : Pertanggungjawaban Pidana, Pengemudi, Kealpaan, Korban luka ringan,kerusakan barang, korban meninggal dunia.
Â
ABSTRACT
The results of this study are: (1) Determination of criminal liability of drivers / motorists who due to negligence resulted in other people suffered minor injuries and damage to goods (minor injuries and damage to goods) and others died (death) Courts based on the proof of the fulfillment of elements in the criminal offense as regulated in Article 310 paragraph (2) and paragraph (4) of Law Number 22 Year 2009 on Traffic and Road Transport. Through the hearing at the hearing the judge will seek and verify whether the elements of criminal offenses set forth in Article 310 paragraph (2) and paragraph (4) of Law Number 22 Year 2009 on Traffic and Road Transport can be fulfilled. If all elements of the crime have been fulfilled by the defendant's actions as a driver, the defendant may be declared to be in violation of the provisions of Article 310 paragraph (2) and paragraph (4) of Law Number 22 Year 2009 concerning Traffic and Road Transport and may be criminally stated in the Court's decision; (2) The basis of the judge's consideration in the judgment of the driver of the vehicle due to his negligence resulted in minor injuries and the damage of goods and other deaths: The fulfillment of the elements of crime as regulated in Article 310 paragraph (2) and paragraph (4) Of Law Number 22 Year 2009 on Road Traffic and Transportation, so that the defendant is found guilty. The direct causal relationship between the elements of crime committed by the defendant and the circumstances experienced by the victim who suffered minor injuries and damage to the goods and the victim who died world, The existence of things that incriminate the defendant, and The existence of things that lighten the defendant; and (3) obstacles in the judgment in relation to criminal liability are: the existence of a cumulative condition that is in addition to minor injury must also have damaged goods and there must be a death due to the actions of the defendant, the lack of evidence submitted to the court, and the inappropriate information given by the witnesses with the statements filed by the defendant
Key Words: Criminal Accountability, Driver, Abandonment, Injured minor injuries and damage to goods and deaths.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30659/jku.v15i3.2603
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum Khairu Ummah Indexed by :
Jurnal Khairu Ummah | ||
 |  |  |
Faculty of Law, Unissula | Copyright of Jurnal Khairu Ummah | |
Jalan Kaligawe Raya KM.4, Terboyo Kulon, Genuk, | ISSN ( Print )e-ISSN ( Online ) | |
Semarang, Central Java, Indonesia, 50112 | Â |