Legal Consequences of Binding the Sale and Purchase of Land Rights Under Hands That Have Been Warned by a Notary
Abstract
References
A. Pitlo, “Pembuktian dan Daluwarsa Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (ahli bahasa oleh M. Isa Arief)”, Intermasa, Jakarta, 1986, p. 34
Dewi Kurnia Putri, Amin Purnawan, “Perbedaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tidak Lunas”, Jurnal Akta Vol. 4 No. 4, 2017, p. 632
Fransiska Mayasari, “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Berdasarkan Akta Notaris Di Tegal”, Jurnal Akta, Vol 4 No. 4, Desember 2017, hlm 516,
Ghita Aprillia Tulenan, “Kedudukan dan Fungsi Akta di Bawah Tangan yang di Legalisasi Notaris, Lex Administratum”, Vol. II – No. 2, April – Juni 2014, p. 122.
Hartono Supratikno, 1982, “Aneka Perjanjian Jual Beli”, Yogyakarta, Seksi Notariat Fakultas Hukum UGM, P. 1.
https://blog.justika.com/dokumen-bisnis/contoh-legalisasi-notaris/ diakses pada tanggal 20 Juni 2024 pukul 19.00
Irwansyah, 2021, “Penelitian Hukum; Pilihan Metode dan Penulisan Artikel”, Mirra Buana Medika, Yogyakarta, p. 176
Jazim Hamidi, “Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan, dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan RI, Konstitusi Press & Citra Media”, Yogyakarta, 2006, p. 200.
KUHPerdata dan KUHAPerdata, TK: Pustaka Buana, 2015, p. 295.
Marwan Mas, “Pengantar Ilmu Hukum”, Ghalia Indonesia, Bogor, 2003, p.39
R. Subekti, “Hukum Perjanjian,” (Jakarta: Intermasa, 2004), p. 75.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, p.40
Soedharyo Soimin, “Status Hak dan Pembebasan Tanah”, Jakarta: Sinar Grafika, 2001, p. 87
Refbacks
- There are currently no refbacks.