PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KABUPATEN DEMAK IMPLEMENTATION OF COMPLETE SYSTEMATIC LAND REGISTRATION (PTSL) IN DEMAK DISTRICT
Abstract
Studi ini bertujuam untuk mengetahui Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Demak, dengan rumusan masalah yang diajukan adalah bagaimana pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Demak dan faktor atau kendala apa saja yang menghambat Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Demak. Penelitian ini masuk ke dalam penelitian hukum yuridis empiris. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui hasil wawancara dan didukung dengan kepustakaan. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-empiris, yaitu penelitian yang dilakukan di lapangan kemudian disebandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebagai upaya terobosan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah di Indonesia. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini diharapkan dapat mempercepat proses pemberian jaminan dan perlindungan Hak atas Tanah di seluruh Indonesia serta salah satu tujuan diundangkannya Undang-Undang Pokok Agraria
segera terwujud. Di Kabupaten Demak, sisa bidang tanah yang belum terdaftar kurang lebih 27% dan diharapkan dapat diselesaikan secepatnya dengan program Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Secara umum pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap di Kabupaten Demak dalam pelaksanaannya sudah dapat berjalan dengan baik. Hal ini dapat dibuktikan dengan tercapainya target yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang yaitu 43.000 bidang tanah, meskipun di lapangan masih dijumpai beberapa hambatan atau
kendala. Kendala yang dominan adalah terbatasnya tenaga pelaksana, terbatasnya waktu yang ditentukan dan kesadaran masyarakat tentang pendaftaran tanah.
Kata Kunci: Pendaftaran Tanah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
segera terwujud. Di Kabupaten Demak, sisa bidang tanah yang belum terdaftar kurang lebih 27% dan diharapkan dapat diselesaikan secepatnya dengan program Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Secara umum pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap di Kabupaten Demak dalam pelaksanaannya sudah dapat berjalan dengan baik. Hal ini dapat dibuktikan dengan tercapainya target yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang yaitu 43.000 bidang tanah, meskipun di lapangan masih dijumpai beberapa hambatan atau
kendala. Kendala yang dominan adalah terbatasnya tenaga pelaksana, terbatasnya waktu yang ditentukan dan kesadaran masyarakat tentang pendaftaran tanah.
Kata Kunci: Pendaftaran Tanah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.