Legal Analysis of Criminal Liability of Perpetrators of Sexual Intercourse Against Minors Based on Justice (Study of Decision Number 6/PID.SUS/2023/PN. PWT)
Abstract
Keywords
References
Anton M. Moeliono, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta, Balai Pustaka, 1988), halaman 30.
Arbijoto, Kebebasan Hakim Analisis Kritis Terhadap Peran Hakim Dalam Menjalankan Kekuasaan Kehakiman, (Jakarta, Diadit Media, 2010) p. 27.
Aroma Elmina Martha, Perempuan Kekerasan dan Hukum, UII Press, Yogyakarta, 2003, p. 36.
Bambang Poernomo, Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Yogyakarta,1982, p. 86.
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998, P.53
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta, 2007, P.61.
Bryan A Garner, Black’s Law Dictionary 9th Ed. (USA: Thomson West. 2009), p. 553
Chairul Huda, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-2, Jakarta, Kencana, 2006, hlm-68.
____________, Dari tiada Pidana tanpa Kesalahan Menuju Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, kencana, Jakarta, 2006, p. 116.
Christiana Hari Soetjiningsih, Perkembangan Anak : Sejak Pembuahan Sampai dengan Kanak-kanak Akhir, (Jakarta : Prenada, 2012), halaman 19 – 20.
Christina Yulita dkk, A-Z Pelecehan Seksual: Lawan & Laporkan!, Komite Nasional Perempuan Mahardhika, Jakarta, 2012, p. 31
Darman Prints, Hukum Anak Indonesia , Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, p. 252.
Drs. Abdul Wahid, S.H, M.H dan Drs. Muhammad Irfan, S.H, M.Pd, “Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan)”, (Bandung : Refika Aditama, 2001), halaman 40.
Eka Hendry, Monopoli Tafsir Kebenaran: Wacana Keagamaan Kritis dan Kekerasan Kemanusiaan, Persada Press, Kalimantan, 2003, p. 105
Emilda Firdaus, Hukum Tata Negara, (Pekanbaru : Alaf Riau , 2010), p. 81.
Endrik Safudin, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Malang: Setara Press, (2017), p. 2.
Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung, 2011, p. 1.
Gerhard O. W Mueller, Sexual Conduct And The Law, (United States of America : Oceana Publications, Inc, 1980), halaman 54
Hanafi Amrani, Mahrus Ali, 2015, Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta, Rajawali Pers, hlm-52
Hanafi, Mahrus, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Jakarta, Rajawali Pers, 2015, hlm-16
Ian Dobinson & Francis Johns, Qualitative Legal Research, In Research Methods For Law, Edinburgh University Press, Edinburgh, p. 18-19.
Ismantoro Dwi Yuwono, Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, (Yogyakarta : Pustaka Yustisia, 2015), halaman 173.
_____________________, Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, (Yogyakarta : Pustaka Yustisia, 2015), halaman 7
_____________________, Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, (Yogyakarta : Pustaka Yustisia, 2015), halaman 56-57
Jimly Asshidiqie dan Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, (Jakarta: Sekjen dan Kepaniteraan MK-RI, 2006), p. 13.
Koespamono Isran, Korban Kejahatan Perbankan, Cetakan Kedua, Bayumedia Publishing, Malang, 1995, P.81
L. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 2002. hlm 34-35.
Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011, p. 11.
Makhrus Munajat, Hukum Pidana Islam Di Indonesia, Yogyakarta: Teras, 2009, hlm 134
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia (Bandung, Refika Aditama, 2014), p. 3.
_____________, Perlindungan Hukum terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, (Bandung : Rafika Aditama , 2013) , p. 49.
Marpaung, Leden, Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Prevensinya, (Jakarta: Sinar Grafika , 2008), hal 2
Marsaid, Perlindungan Hukum Anak Pidana Dalam Perspektif Hukum Islam (Maqasid Asy-Syari’ah), (Palembang: NoerFikri, 2015) p. 56-58.
Marwan, SM., & l Jimmy, l P., Kamus l Hukum, l Surabaya: Realityl Publisher, l 2009, p. 651.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Kencana. Jakarta, 2005, h. 181
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2008, p. 59.
Moh. Ie Wayan Dani, Tesis: Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual (Studi Peran Lembaga Swadaya Masyarakat Sahabat Anak, Perempuan, dan Keluarga di Kabupaten Bantul, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2018, p. 47.
M. Nurul Irfan dan Masyrofah, Fiqh Jinayah, (Jakarta: Amzah, 2013), P. 3
Mulida H. Syaiful Tency dan Ibnu Elmi, Kekerasan Seksual dan Perceraian, Intimedia, Malang, 2009, p. 17.
Munandar Sulaeman dan Siti Homzah (Ed.), Kekerasan Terhadap Perempuan Tinjauan dalam Berbagai Disiplin Ilmu dan Kasus Kekerasan, Refika Aditama, Bandung, 2010, p. 1-4.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Indonesia (Surabaya: Bina Ilmu, 1987), p. 105.
P. Joko Subagyo, Metodologi Penelitian dalam teori dan Praktek (Jakarta: Rineka Cipta), 2004. p. 1.
Ramly Hutabarat, Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Before the Law) di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985, p. 11.
Riduan Syahrani, (2013), Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, p.19.
Rika Saraswati. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung, 2009. Hal. 23
Roeslan Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta, Ghalia Indonesia, hlm-33
Romli Atmasasmitha, Teori & Kapita Selekta Kriminologi, PT. Eresco, Bandung, 1992, p. 55
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentarnya Pasal Demi Pasal, Politea, Bogor, 1991, p. 84-85.
Siti Amira Hanifah, Tesis: “Wacana Kekerasan Seksual di Dunia Akademik Pada Media Online”, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, p. 38
Soekidjo Notoatmojo, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010, p. 55.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia Press,1986), p. 43.
¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬_______________, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : UI-Press, 2007), p. 52
Sri Widoyati Wiratmo Soekito, Anak dan Wanita Dalam Hukum. (Jakarta : LP3SES,, 1985). Halaman 79.
S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHM- PTHM, Jakarta, 1982, p. 207.
Sudarsono, Kamus Hukum, PT Rineka Citra, Jakarta, 2012, hlm . 64.
Sumy Hastry Purwanti, kekerasan pada anak &wanita perspektif ilmu kedokteran forensic, (Jakarta timur : Rayyana komunikasindo , 2017) , p. 1-2.
Surayin, Analisis Kamus Umum Bahasa Indonesia. Yrama Widya, Bandung, 2013, p. 10.
Titik Triwulan Tutik, Pengantar Ilmu Hukum, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2006, p. 26.
Titik Triwulan dan Shinta Febrian, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2010, hlm 48.
Tolib Setiady, Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia (Bandung, Alfabeta, 2010), halaman 57
Yesmil Anwar, Saat Menuai Kejahatan: Sebuah Pendekatan Sosiokultural Kriminologi, Hukum dan HAM, UNPAD Press, Bandung, 2004, p. 54.
Zaeni Asyhadie dan Arief Rahman, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013, p. 1.
DOI: http://dx.doi.org/10.30659/rlj.3.4.1101-1110
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ratio Legis Journal has been indexed in: