Supp. File(s): Research Instrument
Universitas PGRI Adi Buana Surabaya - Indonesia
Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik merupakan ruang yang memiliki fungsi ekologis dalam proses pembangunan sebuah kota. Undang-undang No. 26 Tahun 2007 mengamanatlan bahwa proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik suatu kota paling sedikit 20% dari luas wilayah kota. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kebutuhan luas RTH Publik dan arahan pemenuhan kebutuhan RTH Publik berdasarkan lokasi. Metode penelitian yang digunakan metode campuran dengan teknik analisis evaluatif dan overlay intersect dengan GIS. Metode pengumpulan data dengan cara survey instansi, dokumentasi dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebutuhan penambahan RTH Publik berdasarkan luas wilayah seluas 840,53 ha, berdasarkan jumlah penduduk seluas 210,12 ha, berdasarkan kebutuhan oksigen seluas 535,79 ha dan berdasarkan kebutuhan air seluas 486,18 ha. Arahan pemenuhan kebutuhan RTH Publik Kota Probolinggo dengan cara pemanfaatan tanah aset pemerintah kota seluas 223,80 ha, dan kekurangannya dengan melakukan pembelian tanah masyarakat  Tanah aset merupakan prioritas utama untuk pemenuhan kebutuhan RTH Publik di Kota Probolinggo.
Supplement Files