STIS Muhamadiyah Pringsewu, Lampung - Indonesia
MAZHAB ULAMA DALAM MEMAHAMI MAQASHID SYARI’AH
Syari’at Islam datang sebagai rahmat untuk manusia, menjaga kemaslahatan dalam semua hal dan keadaannya. Semua hukum yang ada, baik berupa perintah maupun larangan, yang terekam dalam teks teks syari’at bukanlah sesuatu yang hampa tak bermakna. Namun semua itu mempunyai maksud dan tujuan, dan Allah menyampaikan syari’atNya dengan tujuan dan maksud tersebut. Oleh para ulama’, maksud dan tujuan tersebut dinamakan Maqashid Syari’ah. Maqashid Syari’ah adalah salah satu disiplin ilmu yang tidak lahir secara instan. Melainkan berjalan dengan fase fasenya, dimulai dari fase perkembangan sampai pada fase pembukuan seperti masa sekarang ini dan aliran-aliaran dalam memahami Maqashid Syariah. Kajian ini untuk memperoleh pengetahuan tentang tipologi mazhab ulama dalam memandang konsep Maqhasid Syari’ah maqhasid yang bisa di simpulkan terbagi kedalam tiga aliran : Pertama, “Madrasah Literalis-Tekstualis†yang tak memperhatikan makna atau tujuan di balik teks., Kedua, kebalikan dari madrasah pertama.Yakni yang cenderung terlalu kontekstual, mengesampingkan teks, mendewakan makna di balik teks, berpandangan bahwa agama adalah substansi, bukan bentuk lahirnya, tak segan meninggalkan teks-teks yang qath’iy, cenderung mengekor ke Barat. Ketiga, “Madrasah Moderat†yang disebut al-Qaradlawi sebagai “Madrasah Wasathiyyahâ€. Madrasah ini selain memelihara literal-teks juga mempertimbangkan tujuan-tujuan di balik teks dengan pertimbangan porsi keduanya hingga seimbang.
Keywords: Maqashid Syari’ah, Tipologi, Literalis-Tekstualis, WasaÃiyyah.
- Ahmad Raisuni, al-Bahs fi Maqashid al-Syari'ah Nasyatuh wa Tathawwuruh wa Mustaqbaluh, Makalah disampaikan padas seminar international tentang maqashid al-syari'ah yang diadakan oleh Muassasah al-Furqan li al-Tutats di London, tanggal 01-05 Maret 2003
- ------------ Al-Ijtihad; al-Nash, al-Waqa'i, (Damaskus, Seria: al-Maslahah. Dar al-Fikir, 2000), ditercemahkan oleh ibnu Rusydi dan Hayyim Muhdzar dengan judul; Ijtihad Antara Teks, Realitas dan Kemaslahatan Sosial, (Jakarta: Erlangga, 2000),
- Abdul Basit dkk, sebuah makalah : tokoh-tokoh Maqasid Syariah, Cirebon : Masyariqul Anwar 2013
- Abu Ishak al-Syatibi, al-Muwafaqat fi Usul Syariah, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut-Libanon
- Ahmad al-Mursi Husain Jauhar, Maqashid Syariah, Amzah, Jakarta 2009
- Amir Syarifudin, Usul Fiqh, Logos Wancana Ilmu : Jakarta 2005
- A.W. Munawwir, Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia, Pustaka Progressif : Surabaya
- Al-Ghazali, Mustashfa min ‘ilmi al-Usul al-Fiqh, Maktabah Syamilah Vol II
- Az-Zarkasyi, al-Bahr al-Muhith, Maktabah Syamilah Vol II, Jilid VI
- Al-Qarafi, Syarh Tanqih al-Fushul, Maktabah Syamilah Vol II
- Dr, Ali Harb, Nalar Kritis Islam Kontemporer, Yogyakarta: IRCiSod, 2012
- Ibn Abi Salam, Qawaid al-ahkam fi mashalih al-anam, Maktab Syamilah Vol II
- Muhammad Khalid Masud, Filsafat Hukum Islam, Pustaka : bandung 1996
- Muhammad Syahrur, Dirasat lslamiyat Mu'ashir fi al-Daulah wa al-Mujtama, Damaskus: al-Ahali al-Taa'ah, 1994
- Najmuddin Al-Thufi . tt. Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah. Kairo: Dar al-Fikri
- Yusuf Ahmad Muhammad al-Badawi, Maqashid asy-Syari’ah ‘Inda Ibnu Taimiyyah,
- Yusuf Qardhawi, Dirasat fi fiqhi maqashid Syariah baina maqhasid kulliyah wa maqashid sariah , Kiaro : Darul Suruq 2006