Pertanggungjawaban Notaris Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pembuatan Akta Autentik
Abstract
ABSTRAK
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang jabatan Notaris atau berdasarkan Undang-Undang lainnya. Dalam Pasal 16 Undang-Undang Jabatan Notaris disebutkan bahwa salah satu tugas Notaris adalah bertindak jujur dan amanah dalam menjalankan jabatannya. Namun dalam praktiknya banyak Notaris yang dipanggil pengadilan untuk mempertanggungjawabkan akta autentik yang dibuatnya karna mengandung unsur melawan hukum. Tindakan Notaris tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Notaris dan telah menimbulkan kerugian kepada banyak pihak.
Kata Kunci: Notaris, Akta Autentik, pertanggungjawaban, melawan hukum.
ABSTRACT
Notary is a public official authorized to make an authentic deed and has other authority as referred to in the Law of Public Notary or other Law. Article 16 of the Notary Law is mentioned that one of Notary's duties is to act in an honest and trustful manner in carrying out his / her position. In practice, however, many Notaries are summoned by the courts to account for the authentic deeds they make because they contain elements against the law. The act of Notary is not in accordance with the laws and the Notary Code of Ethics and has caused loss to many parties.
Keywords: Notary, Authentic deed, Accountability, Againts the law
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30659/akta.v5i1.2610
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Jurnal Akta
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Jurnal Akta has been indexed by:
Editorial Office: Jurnal Akta Room 2nd Floor Imam As Syafei Building Faculty of Law Universitas Islam Sultan Agung. Jln. Kaligawe KM. 4, Semarang City, Central Java, Indonesia. Phone +62 24 6583584 Fax +62 24 6582455
Email: jurnalakta@unissula.ac.id