Land Dispute Resolution Through the Aceh Land Office and Customary Institutions in Pidie Regency, Aceh Province
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Bushar Muhammad, (1983), Pokok-Pokok Hukum Adat, Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi (Jakarta : Kompas Media Nusantara), 2001
Nurbani, Salim HS dan Erlies Septiana Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Cet 5 Jakarta : Rajawali Pers, 2017
Nab Bahany As, dkk., (2009), Menuju Kemandirian Gampong, Banda Aceh: Yayasan Pugar dan AIPRD LOGICA.
Robert Bogdan dan Steven J. Taylor, (1993), Dasar-Dasar Penelitian Kualitatif, Terjemahan A. Khozin Afandi, Surabaya: Usaha Nasional.
Sri Mamudji et al., (2005), Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan
Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh
Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 133 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanahan Aceh
atsir, 2000, Tafsr Al-Qur’an Al- ’Adzim (Tafsir Ibnu Katsir), Daar Ibn Hazm.
Budi Agus Riswandi, 2021, “Hilangnya Jaminan Perlindungan Budaya Tradisional”. https://law.uii.ac.id/blog/2021/08/23/hilangnya-jaminan-perlindungan-budaya-tradisional/ diakses tanggal 30 Agustus 2024 pkl. 20:54 WIB
Inosentius Samsu, 2014, “Penguatan Lembaga Adat Sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (Studi terhadap Lembaga Adat di Kabupaten Banyu Asin, Sumsel dan di Provinsi Papua)”, Jurnal Negara Hukum, Vol. 5, No. 2, Jakarta, hal. 2-3. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/237 diakses tanggal 9 November 2023 pkl. 11:03 WIB
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Editorial Office: TABELLIUS: Journal of Law Room 2nd Floor Imam As Syafei Building Faculty of Law Universitas Islam Sultan Agung. Jln. Kaligawe KM. 4, Semarang City, Central Java, Indonesia. Phone +62 24 6583584 Fax +62 24 6582455
Email : tabelius@unissula.ac.id