Analysis of Notary's Responsibility as Land Deed Official for Collateral That Cannot Be Bound by Mortgage Rights (Study of Credit Agreement Number Xx Dated March 27, 2020 Between Mr. M and PT. BANK N Bawan Branch Office, Agam Regency
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Arus Akbar dan Wirawan B. Ilyas, (2012), Pokok-Pokok Hukum Bisnis, Jakarta: Salemba Empat.
Hartanti Sulihandari dan Nisya Rifiani, (2013), Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Terbaru, Jakarta : Dunia Cerdas.
Salim H.S., (2008), Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, (2019), Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : Rajawali Pers.
Anisa Kartika Sari, “Perlindungan Hukum terhadap Kreditur Pemagang Hak Tanggungan yang Tidak Didaftarkan di Kantor Pertanahan,” Jurnal Repertorium, Volume 03, Nomor 02 (2015)
Cedric Sean, Novyta Uktolseja, dan Nancy Silvana Haliwela, “Kekuatan Hukum Covernote Notaris Dalam Proses Takeover Perjanjian Kredit”, Kanjoli Business Law Review, Volume 1, Nomor 2 (2023).
Faizatul Khairani Isman, Kurnia Warman dan Hengki Andora, “Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak Milik dalam Kawasan hutan Lindung di Kabupaten Agam,” Journal of Swara Justisia, Volume 7, Nomor 2 (2023)
Henny Pratiwi Pinatih, “Kekuatan Hukum Covernote Melalui Pemberian Kredit Bank dengan Jaminan Hak Tanggungan Apabila Terjadi Kredit Macet”, Acta Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan, Volume 4, Nomor 3 (2019).
Moh.Rezah, “Tinjauan Yuridis Kedudukan Surat Kuasa Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Volume 02, Nomor 04 (2014)
Widya Indrayeni, 2012 “Akibat Hukum Diterbitkannya Covernote oleh Notaris terhadap Pihak-Pihak yang berkepentingan Dalam Transaksi Kredit Perbankan”, Tesis, Fakultas Hukum Magister Kenotariatan Universitas Indonesia, Depok.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]. Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R.Tjitrosudibio. Cet.47, ( 2017), Jakarta : Pradnya Paramita.
Indonesia. Undang-Undang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah, UU No. 4 Tahun 1996, LN No. 42 Tahun 1996, TLN No. 3632.
Indonesia. Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, UU No, 10 Tahun 1998, LN Tahun 1998, No. 182 ,TLN No. 3790.
Indonesia. Undang-Undang Kehutanan, UU No. 41 Tahun 1999, LN No. 167 Tahun 1999, TLN No. 3888.
Indonesia. Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, UU No. 2 Tahun 2014, LN No. 3 Tahun 2014, TLN No. 5491.
Kementerian Agraria atau Badan Pertanahan Nasional. Peraturan Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, PMNA/Ka BPN No. 16 Tahun 2021, BN No. 953 Tahun 2021.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Editorial Office: TABELLIUS: Journal of Law Room 2nd Floor Imam As Syafei Building Faculty of Law Universitas Islam Sultan Agung. Jln. Kaligawe KM. 4, Semarang City, Central Java, Indonesia. Phone +62 24 6583584 Fax +62 24 6582455
Email : tabelius@unissula.ac.id